Kriteria Kelulusan Ujian Nasional berdasarkan Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional tahun ajaran 2013/2014 adalah sebagai berikut :
- Peserta didik dinyatakan lulus SMA apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai Sekolah.
- Nilai Sekolah sebagaimana dimaksud pada nomor 1 diperoleh dari gabungan antara nilai Ujian Sekolah dan nilai rata-rata rapor semester 3, 4, dan 5 dengan pembobotan 30% untuk nilai Ujian Sekolah dan 70% untuk nilai rata-rata rapor.
- Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan NA.
- NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 3 diperoleh dari gabungan Nilai Sekolah dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dengan Nilai UN, dengan pembobotan 40% untuk Nilai Sekolah dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60% untuk Nilai UN.
- Skala yang digunakan pada Nilai Sekolah, Nilai Rapor dan Nilai Akhir adalah nol sampai sepuluh.
- Pembulatan nilai gabungan Nilai Sekolah dan Nilai Rapor dinyatakan dalam bentuk dua desimal, apabila desimal ketiga > 5 maka dibulatkan ke atas.
- Pembulatan nilai akhir dinyatakan dalam bentuk satu desimal, apabila desimal kedua > 5 maka dibulatkan ke atas.
- Peserta didik dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 5 mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).
- Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan melalui rapat dewan guru berdasarkan kriteria kelulusan

Tidak ada komentar :
Posting Komentar